Terganjal Jejak Karbon, Olahan Nikel RI Tak Bisa Masuk Pasar Eropa
By Admin

Ilustrasi Smelter Nikel
nusakini.com, Produk olahan setengah jadi dari bijih nikel asal Indonesia, khususnya nickel pig iron (NPI), resmi kehilangan akses ke pasar Uni Eropa pada Kamis (1/10/2026). Hambatan dagang ini terjadi akibat pemberlakuan aturan jejak karbon bernama Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh otoritas Eropa.
Kebijakan instrumen iklim yang mengenakan harga karbon pada barang impor tertentu tersebut kini telah memasuki fase definitif sejak awal tahun ini. Aturan ini memaksa importir di Uni Eropa untuk terus melaporkan dan membeli sertifikat CBAM guna menutupi emisi dari barang yang mereka datangkan.
Berdasarkan analisis Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, kebijakan ini menaikkan tarif impor Uni Eropa dari Indonesia secara marginal sebesar 1,82 persen. Angka kenaikan ini menurut riset tersebut sebenarnya masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan negara lain seperti China dan Afrika Selatan.
Namun, industri NPI domestik menjadi salah satu sektor yang paling terpukul karena tingginya ketergantungan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Hal ini dikonfirmasi oleh temuan lembaga riset energi Ember yang dipublikasikan pada akhir September lalu.
"Analisis Ember menemukan pengolahan nikel menyerap lebih dari 81 TWh listrik captive pada 2025, dengan lebih dari 94 persen di antaranya berasal dari batu bara," tulis laporan Ember terkait peta emisi industri nasional.
Ember juga mencatat bahwa produksi listrik dari PLTU captive pada 2026 telah mencapai 134 TWh. Angka tersebut setara dengan 58 persen dari total produksi listrik PLTU batu bara yang terhubung ke jaringan sistem PLN.
Hambatan akses ini semakin diperberat oleh rendahnya tarif pajak karbon di Indonesia. Menurut catatan Bank Dunia, tarif pajak karbon nasional hanya sebesar 2 dolar AS per ton CO₂, sangat timpang dengan ketetapan Uni Eropa yang mencapai 96 dolar AS per ton CO₂. (*)